DEPROV,UpdateSulut — Ketua Pansus pembahas RTRW Henry Walukow mendorong pihak eksekutif mengirim permintaan ke Kementerian ATR untuk melakukan pembahasan lintas sektor sebagaimana PP No 21 Tahun 2021.
“Pansus harus mengirim permintaan pembahasan lintas sektor di kementerian ATR, itu menurut PP 21 tahun 2021, nanti kementerian ATR menerbitkan Persetujuan Substansi (Persub) dalam rangka masuk kedalam tahapan selanjutnya sampai penetapan,” ungkap Walukow.
Sementara untuk menunggu waktu persub tersebut membutuhkan waktu 20 hari ketika diterima, atau 20 hari kerja.
“Nah itu yang harus dikejar. Pansus juga harus meminta secepatnya agar ada tanda terima, bukan sekedar konsultasi nonformil, harus dokumen,” kata politisi Demokrat ini.
Sehingga dijelaskan Walukow pembahasan di tingkat menteri bisa berjalan dan pembahasan ditingkat eksekutif legislaltif bisa berjalan.
“Karena dia akan ketemu di penetapan, range atau prosesnya hanya 2 bulan kalau ikut PP 21. Dua bulan ketika kita ada persetujuan substansi. Kita targetkan juli ini full, agustus selesai,” jelasnya.