DEPROV,UpdateSulut — Anggota DPRD Periode 2019-2024 akan segera mengakhiri masa tugas Senin (09/09/2024) esok. Salah satu tupoksi DPRD adalah legislasi atau membuat Peraturan Daerah dan ini bisa diukur melalui jumlah Perda Inisiatif DPRD yang ditetapkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Careig Naichel Runtu (CNR) mengatakan selama periode 2019-2024 ada enam Perda inisiatif DPRD yang sudah ditetapkan yakni, Perda Fakir Miskin dan anak terlantar, perda perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, Perda Bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Perda optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagkerjaan, Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan serta perda kebudayaan.
“Enam perda ini adalah perda insiatif DPRD. Ada juga yang akan segera ditetapkan misalnya Perda haji, Perda Danau Tondano dan perda kepemudaan. Sudah dibahas, tinggal ditetapkan. Selain perda inisiatif, DPRD berperan aktif dalam pembahasan berbagai Perda prakarsa gubernur. Belum lagi perda wajib misalnya APBD dan APBD-Perubahan,”jelas CNR.
Dirinya menyampaikan terima kasih atas peran Gubernur dan Wakil Gubernur serta ketua DPRD dan para wakil ketua bahkan seluruh anggota Bapemperda dab anggota dewan yang telah berperan aktif dalam pembahasan dan penetapan Perda. Ada juga instansi teknis yang selalu membantu Bapemperda yakni Biro hukum kami sampaikan terima kasih.
Dirinya mengharapkan berbagai Perda inisiatif dewan yang sudah ditetapkan bisa membawadampak langsung bagi peningkatan kesejateraan rakyat Sulut