DEPROV,UpdateSulut — Pansus Pembahas Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPPARPROV) Sulut 2022-2025, Senin (25/4/22) kemarin, melakukan rapat perdana bersama dengan Dinas Pariwisata, Biro Hukum dan tim ahli.
Kepada wartawan usai rapat, Sekretaris Pansus, Herol Vresly Kaawoan (HVK) mengungkapkan, agenda kerja awal ini ada beberapa hal yang dibicarakan
“Ini baru rapat awal. Belum bahas pasal demi pasal. Kami hanya diskusi dengan instansi terkait yakni Pariwisata, Biro hukum dan tim ahli penyusun ranperda ini, termasuk juga dengan menetapkan daerah daerah yang akan dikunjungi untuk melakukan studi banding,”ungkap politisi Gerindra ini.
Wakil Ketua Komisi 1 Bidang Pemerintahan, Hukum dan Ham ini mengatakan bahwa dalam rapat itu dirinya sempat menyoroti atau mempertanyakan terkait judul rancangan peraturan daerah dibahas untuk menjadi perda.
“Yang kami tahu kalau peraturan daerah itu adalah aturan-aturan yang harus ditaati. Saya meminta penjelasan. Nah, dalam penjelasan Kadis, UU mengamanatkan seperti itu. Dan sudah sesuai,” bebernya.
“Penjelasan Karo Hukum, Flora Krisen, dalam penyusunan ranperda ini didasari UU 10 tentang kepariwisataan, dan juga untuk mensinergikan kabupaten/kota,” tambahnya..
Politisi Dapil Minahasa-Tomohon ini juga mengusulkan pertemuan rapat selanjutnya mengundang asisten II Setda, Kepala Bappeda, Dinas Kebudayaan dan selaku stakeholder terkait termasuk pelaku usaha.
“Selai itu juga usulan-usulan kunker ke beberapa destinasi super prioritas di Indonesia. Karena kita tahu bersama, Likupang juga kan masuk destinasi super prioritas yang ada di Sulut. Kami pansus akan laksanakan kunker ke Kementrian-kementrian terkait. Diskusikan, koordinasikan,”tutupnya. (RaKa)












