UpdateSulut.com,MANADO – Kunjungan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo – Gibran Sulawesi Utara disejumlah pasar telah memiliki izin dari PD Pasar Manado.
Hal ini berdasarkan surat keluar TKD Sulut yang dilayangkan ke PD Pasar Manado, nomor 07/TKD/1/2024 tentang pemberitahuan dan permohonan persetujuan kunjungan ke pasar
Kepala Bagian Umum PD Pasar Manado Ferdinan Loho membenarkan adanya surat masuk ke PD Pasar Manado tentang permohonan izin tersebut
Menurut Loho, pihaknya akan merespon bagi tim kampanye manapun untuk melakukan kegiatan di pasar, namun harus mengikuti aturan serta regulasi yang berlaku

“Pihak PD Pasar tidak pernah melarang bagi siapa saja yang akan berkunjung ke pasar apalagi melakukan kampanye, asalkan benar – benar mengikuti peraturan yang ada dan memiliki surat izin,” Tegas Kabum PD Pasar Manado
Ditambah Loho, TKD Sulut Prabowo – Gibran juga sudah mengantongi surat tembusan dari penyelengara pemilu dan permohonan di kepolisian
Bahkan Loho menyebutkan “Ini jelas. Jangan seperti yang beredar di media sosial yang sempat viral beberapa hari lalu bahwa kami dari pihak PD Pasar berikan larangan untuk tim relawan dari capres dan cawapres Prabowo Gibran untuk masuk ke pasar. Katanya kami hanya pilih – pilih saja yang akan berkunjung ke pasar, padahal tidak ada surat ijin dan sembarang masuk saja.

Terpisah, Direktur Utama PD Pasar Manado Lucky Senduk menjelaskan bahwa tidak ada larangan bahkan pihaknya akan turut serta berkordinasi dengan pihak manapun yang telah memenuhi aturan untuk melakukan kegiatan di lingkup kerja PD Pasar Manado.
“Jangan ada yang bilang kami hanya memihak saja, justru kami akan menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung asalkan surat izinnya ada,” jelas Senduk
“Tidak ada larangan kegiatan di lakukan dalam pasar, apalagi kegiatan berkampanye. Siapa saja bisa masuk di pasar asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku dan STTP juga ada,” tutupnya
 


 
							










