Manado  

Kantongi Putusan Inkracht, Ini Yang Disampaikan Lawyer RS 

MANADO,UpdateSulut — Sengketa hukum Gugatan Sederhana antara Risat Sanger dan Pingkan Kaligis, telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 43/Pdt.G.S/2024/PN Mnd tanggal 4 November 2024 dan Putusan Keberatan tanggal 05 Desember 2024 yang menyatakan bahwa Tergugat Pingkan Kaligis terbukti melakukan wanprestasi atau cidera janji kepada Penggugat Risat Sanger

Perkara ini bermula dari kerja sama sebuah pekerjaan antara Risat yang bertindak sebagai pelaksana/subkontraktor dan Pingkan bertindak sebagai Direktur CV Elimitra Daya. Berdasarkan perjanjian kerjasama, seluruh pekerjaan telah diselesaikan oleh Risat sesuai kewajibannya, Namun, di tengah pelaksanaan pekerjaan muncul selisih pembayaran yang seharusnya dibayarkan kepada Risat namun tidak dilunasi oleh Pingkan.

Fakta Persidangan mengungkap bahwa Pingkan telah melalukan Wanprestasi/Ingkar Janji, sehingga Pingkan di hukum untuk membayar kerugian Materil Risat sejumlah Rp98.291.455 (sembilan puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah upaya keberatan dari pihak Pingkan ditolak. Dengan demikian, kewajiban pembayaran tersebut sudah final dan mengikat secara hukum.

Meski demikian, hingga hari ini Pingkan yang merupakan pegawai Bank dan juga merupakan anak eks Pejabat BKKBN ternyata belum melaksanakan isi putusan tersebut. Pihak kuasa hukum Risat Sanger Reyner Timothy Danielt, SH menyatakan bahwa mereka telah menempuh berbagai upaya persuasif, Namun Pingkan tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi isi Putusan Pengadilan.

“Benar, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan Kami sudah mecoba upaya persuasif, tapi sampai saat ini kami tidak melihat adanya niat baik pihak Pingkan untuk membayar kerugian klien kami sebesar 98jt. Ini juga jelas bentuk penghinaan terhadap putusan pengadilan yang sudah inkracht”

Tegas Reyner Timothy Danielt, SH kuasa hukum Risat Sanger saat di konfirmasi

“Yang bersangkutan juga yang kami tau selain Direktur CV Elimitra juga bekerja di Perbankan, profesi yang menuntut integritas, kalau mitra bisnisnya sudah terbukti wanprestasi atau ingkar janji serta tidak mau patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap muncul pertanyaan bagaimana dengan profesionalitasnya dalam pekerjaan?” Tutup Reyner

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *