DEPROV,UpdateSulut — Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ely Kusumastuti meminta anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan antikorupsi. Hal ini disampaikan Ely dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Utara, Jumat (15/7).
“Kebijakan dari hulu ke hilir itu harus dibuat dengan transparan, akuntabel, dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan pihak manapun. Agar tercipta praktik dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” kata Ely.
Ely memaparkan, upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara sporadis. Atas dasar itu, KPK melihat peran anggota dewan sangat besar dan perlu dimanfaatkan demi kebaikan masyarakat luas. “Periode saat ini, anggota dewan akan disibukkan dengan penyusunan anggaran untuk APBD 2023 mendatang. Mulai dari penyusunan, persetujuan, hingga pengesahan, merupakan titik kunci kesejahteraan masyarakat dan harus dilakukan dengan benar,” ujarnya.
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fransiscus A. Silangen menyampaikan terima kasih kepada KPK karena telah memberikan arahan kepada anggota dewan. Hal ini perlu dijadikan renungan bersama bagi seluruh pihak agar ke depan bisa meakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi lebih baik.
“Pesan moral ini harus dikhayati. Hal ini demi terciptanya cita-cita Sulawesi Utara bebas dari korupsi,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Ketua DPRD Victor Mailangkay, James Arthur Kojongian, dan Billy Lombok. Turut hadir pula seluruh Ketua DPRD dan anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara baik secara luring maupun daring


















