MINUT,UpdateSulut – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar Sosialisasi Implementasi Perizinan berusaha berbasis Resiko kepada sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Minahasa Utara. Bertempat di Sutan Raja Hotel Kalawat, Senin (26/6/2023).
Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Minahasa Utara ini merupakan bentuk Pendampingan kepada Pelaku usaha/UMKM untuk Melakukan pendaftaran agar dapat memperoleh Ijin Berusaha atau NIB.

” Dapat Meningkatkan potensi Usaha ke level yang lebih tinggi lagi, serta dengan NIB dapat mengajukan bantuan Modal ke Perbankan.” ujar Bupati JG.













