Manado  

KPU: Dapil Belum Ada Perubahan, Alokasi Kursi DPRD Manado Terjadi di 4 Dapil

UpdateSulut.com,MANADO – Pada akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa Dapil (daerah pemilihan) di Kota Manado untuk Pemilu tahun 2024 tidak ada perubahan dapil

Pemilu akbar 2024 nanti tetap akan dilaksanakan di lima Dapil, yakni Wenang-Wanea, Tikala-Paal Dua, Sario-Malalayang, Singkil-Mapanget, dan Tuminting-Bunaken-Kepulauan Bunaken.

Walaupun demikian, terungkap dalam lampiran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 bahwa alokasi kursi DPRD Kota Manado mengalami perubahan pada empat Dapil.

Yang ingin mengetahui secara detail jumlah kursi DPRD Kota Manado yang diperebutkan pada masing-masing Dapil di Pemilu 2024, berikut uraiannya:

– Dapil Kota Manado I wilayah Wenang dan Wanea jumlah kursi 8 (delapan)

– Dapil Kota Manado 2 wilayah Sario dan Malalayang jumlah kursi 7 (tujuh)

– Dapil Kota Manado 3 wilayah Bunaken, Tuminting dan Bunaken Kepulauan jumlah kursi 8 (delapan)

– Dapil Kota Manado 4 wilayah Singkil dan Mapanget jumlah kursi 10 (sepuluh)

– Dapil Kota Manado 5 wilayah Tikala dan Paal Dua jumlah kursi 7 (tujuh)

Dengan demikian, total ada 40 kursi DPRD Kota Manado yang akan diperebutkan para caleg di ibu kota Provinsi Sulawesi Utara.

Berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023 tersebut, bisa dipastikan bahwa kursi dari dua Dapil, yakni Singkil dan Mapanget (Singma) dan Tuminting, Bunaken dan Bunaken Kepulauan (Tumben) bertambah.

Dapil Tumben yang pada Pemilu 2019 hanya terdapat tujuh kursi, bertambah satu menjadi delapan kursi.

Pun demikian dengan Dapil Singkil dan Mapanget yang sebelumnya hanya sembilan menjadi 10 kursi atau bertambah satu.

Pada sisi lain, jumlah kursi untuk Dapil Sario dan Malalayang dan Dapil Wenang Wanea masing-masing berkurang satu.

Sebagaimana diketahui, pada kuartal terakhir tahun 2022 lalu KPU Manado telah mengajukan dua rancangan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Manado.

Rancangan pertama berisi perubahan Dapil, sedangkan untuk rancangan kedua memuat tentang perubahan alokasi kursi per Dapil.

Dengan demikian, rancangan yang akan berlaku pada Pemilu 2024 adalah perubahan alokasi kursi per Dapil. ***

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *