MANADO,UpdateSulut — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) H. Ayub Ali Albugis, Kamis (4/2/22) pekan lalu, melaksanakan kegiatan Masa Reses II Tahun 2022 di titik ke dua yakni di Kelurahan Islam (Kampis) Lingkungan V, Kota Manado.
Dititik kedua ini disampaikan Ayub, aspirasi yang dikeluhkan warga hampir sama dengan dengan di titik reses pertama di Kelurahan Maasing yakni, perihal pengurusan sertifikat tanah.
“Di Kelurahan Islam yaitu aspirasinya hampir sama yang paling banyak ditanyakan. Pertama masalah tanah. Kedua masalah kepemilikan sertifikat. Ketiga masalah jalan,” ungkap Ayub kepada sejumlah wartawan.
Selain itu dijelaskan Ketua Fraksi Nyiur Melambai DPRD Sulut ini, aspirasi lain yang disampaikan oleh warga Kelurahan Islam yakni perihal keberatan orang tua murid terkait mergernya sekolah SD 114 menjadi SD 49.

“Selain itu keluhan yang tak kalah penting lainnya adalah masalah sekolah SD yang merger karena ada orang tua yang keberatan dengan mergernya sekokah dari SD 114 menjadi SD 49,” jelas Ayub.
Personil Komisi III ini mengatakan, mergernya SD tersebut dikarenakan tidak adanya informasi kepada orang tua murid perihal mergernya SD 114 dengan SD 49
“Keberatan itu karena tidak ada informasi kepada orang tua murid karena saya bilang mergernya sekolah itu karena ada beberapa indikator yang pertama sekolah tersebut sudah tidak memenuhi syarat. Kedua, kalau sekokah itu dipertahankan para murid tidak bisa mengikuti ujian nasional karena muridnya kurang,” tandas Ayub sembari menambahkan mungkin ada persyaratan yang lain tidak terpenuhi maka dari itu perlu dimerger dengan harapan anak-anak tersebut bisa mengikuti ujian nasional kedepan.

Pelaksanaan reses H Ayub Ali Albugis sendiri dihadiri oleh pihak Perkimtan, BPN Kota Manado, Kepala Lingkungan, serta didampingi staf dari sekretariat dewan Yayuk Tamengge dan staf ahli fraksi Abbas Ahmad.












