DEPROV,UpdateSulut — Pansus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipimpin Nick Adicipta Lomban sebagai ketua Pansus terus memacu pembahasan. Hal itu dibuktikan dalam pembahasan secara internal pada, Senin (18/07/2022) hingga dirampungkan pada hari ini Selasa (23/08/22).
Pansus mengundang 4 OPD terkait yakni masing-masing, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Biro Hukum, Bappeda dan Inspektorat dalam rapat pembahasan.

Ketua Fraksi Nasdem ini menjelaskan setelah mendengarkan penjelasan terkait dengan urgensi dan landasan atau dasar pengajuan ranperda ini baik dari sisi yuridis, filosofi dan psikologis, maka dilakukan pembahasan yang dimulai dari ketentuan umum.
“Setelah membahas ketentuan umum maka pertemuan kedepan pansus mulai membahas batang tubuh atau isi dari ranperda ini.
Tambah Lomban dirinya berharap agar Ranperda ini bisa tuntas dibahas pada Agustus mendatang.

“Jika eksekutif dan pansus dalam pembahsan berjalan lancar, maka satu bulan bisa tuntas dan ditetapkan,”ujar Lomban.
Ia pun sangat bersyukur karena proses pembahasan dengan pihak SKPD boleh selesai.

“Kami sudah selesai membahas pasal-pasal yakni 187 pasal 16 BAB hari ini, dan juga telah menerima berbagai masukan dari teman-teman anggota pansus yang merupakan masukan baik dan tentunya sudah diakomodir,”ungkap Ketua Fraksi Nasdem ini.
Lanjut Lomban, dengan selesai membahas pasal-pasal beserta penjelasan-penjelasannya, Pansus juga pantas meminta penjelasan-penjelasan tambahan dibeberapa pasal agar Ini menghasilkan Perda yang artinya bisa menjawab kebutuhan pengelolaan keuangan Daerah.

“Setelah ini kita akan mendengarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi yang diagendakan minggu depan setelah itu kemudian diserahkan ke SKPD atau tim pengusul dari dari BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Sulut. Kemudian BKAD Pemprov Sulut akan memfasilitasi di Kemendagri. Jika tidak mengalami perubahan maka Pansus berharap Ranperda Keuangan Daerah ini ditetapkan pada bulan September,”tegas Lomban.

Senada dengan Nick Lomban, Sekretaris Pansus Amir Liputo menegaskan pinjaman harus diberikan sesuai kemampuan membayar paling tinggi 30 persen dari pendapatan kita untuk membayar hutang itu paling tinggi 30 persen.

“Berarti hutang kita tidak boleh lebih dari itu, kalaupun lebih berarti kita harus menambah dulu pendapatan. Ini dimaksud supaya APBD kita tidak terlalu compang kewajiban membayar hutang terlalu tinggi akhirnya kebijakan pembangunan lain akan terkendala, jadi diatur seperti itu. Jadi kalau misalnya PAD kita Rp1,2 T maka membayar hutang itu minimal Rp300 miliar,”ungkap Liputo.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DR. Femmy Sulut didampingi Kepala Biro Hukum, DR.Flora Krisen menjelaskaan, diajukan Ranperda ini karena menjadi tuntutan aturan. Dimana Perda pengelolaan keuangan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dan Permendagri atau aturan yang lebih tinggi .
“Jadi semua mengacu pada aturan yang lebih tinggi yakni perubahan PP dan kemendagri. Perda harus menyesuaikan paling lambat 2 tahun setekah PP 12 tahun 2019 terbit. Kalau lalu acuan pengelolaan keuangan Pemprov pake PP 58 tahun 2005 sekarang Perda 12 tahun 2019. Demikian kabupaten/kota juga wajib menyesuaikan,” jelas Keduanya.

Sementara kepala Bappeda Sulut Jenny Karouw menyatakan urgensi Ranperda ini sangat penting. Dimana kecepatan penetapam ranperda ini mempengaruhi pengajuan KUA PPAS dan penetapan APBD induk 2023 yang saat ini sementara dalam pengusulan.













