Feryando Lamaluta Angkat Bicara Soal Periodisasi CEP Di Kepemimpinan Golkar Sulut

MANADO,UpdateSulut — Terkait kisruh periodisasi kepemimpinan Christiany Eugenia Paruntu (CEP) sebagai Ketua DPD I Partai Golkar yang telah memimpin PG Sulut dua periode, wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulut Feryando Lamaluta angkat suara.

Kepada sejumlah wartawan, Senin (2/6/25) siang, Lamaluta yang didampingi Sekretaris DPD PG Sulut Rasky A. Mokodompit mengatakan bahwa CEP masih sah dan memenuhi syarat kembali mencalonkan diri sebagai ketua dalam Musda mendatang.

Lamaluta menjelaskan, hingga saat ini tidak ada dasar atau ketetapan resmi yang menyebutkan CEP telah menyelesaikan dua periode kepemimpinan.

CEP pertama kali terpilih melalui Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) pada 29 Oktober 2017. SK pengangkatan diterbitkan 14 November 2017. Musda berikutnya digelar 6 atau 10 Februari 2020, dan SK diterbitkan 14 April 2020.

“Kalau dihitung dari SK pertama tahun 2017 sampai ke SK kedua 2020, jangka waktunya hanya sekitar 2 tahun 4 bulan, itu belum bisa disebut satu periode penuh,” jelasnya.

Dalam AD/ART Partai Golkar, Pasal 24 Tahun 2019, disebutkan masa jabatan ketua DPD adalah lima tahun. Berdasarkan aturan tersebut, dia menilai periode kepemimpinan CEP belum sepenuhnya memenuhi durasi satu periode penuh, sehingga masih memungkinkan bagi CEP untuk maju kembali.

Ia juga mengkritik adanya interpretasi keliru mengenai Surat Keputusan (SK) kepengurusan.

“SK itu sering disalahpahami. Kita semua harus paham metode dan hitungan yang tepat sesuai AD/ART,” ujarnya didampingi Sekretaris Golkar Sulut Raski Mokodompit dan para anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut, di antaranya Michaela Paruntu, Cindy Wurangian, Inggried Sondakh, dan Vionita Kuerah.

Lebih lanjut, Lamaluta menyebutkan sejauh ini tidak ada pemberitahuan resmi dari DPP Partai Golkar yang menyatakan CEP telah menjabat dua periode.

Raski Mokodompit juga dalam kesempatan tersebut menambahkan, jika hanya merujuk pada periodisasi, nyatanya ada beberapa ketua DPD II yang sudah tiga periode dan SK-nya masih diterbitkan DPP.

“Ya, jadi ada beberapa ketua DPD II yang menjabat hingga tiga periode, sehingga dua periode pun tidak otomatis menjadi alasan diskualifikasi. Penentunya adalah DPP,” tandasnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *