DEPROV,UpdateSulut — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan Paripurna Penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025.
Usai Paripurna, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), menyampaikan perlunya pembagian wewenang dalam merospon aspirasi yang diterima Anggota DPRD Sulut Dapil Kota Manado waktu melaksanakan reses.
Dikatakannya, ketika turun ketemu konstituen di pandang perlu untuk memetakan aspirasi mana yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota.
Reses menjadi tugas Anggota Dewan jemput aspirasi kemudian dievaluasi program-program dari aspirasi mana-mana yang sudah terealisasi.
“Kita di DPRD Provinsi Sulut harus pintar-pintar memilih mana yang jadi prioritas pemerintah pusat, mana provinsi mana kewenangan kabupaten kota.
“Tadi saat rapat paripurna, saya sudah disampaikan, yang menjadi kewenagan pemerintah pusat kita sampaikan lewat pak gubernur untuk dia teruskan ke pusat,” ujar Hi. Amir Liputo, Selasa (9/8/2025), di Gedung Cengkeh.
Dicontohkannya, di dapil Manado ada keluhan mengenai jalan ringroad 3 dan sungai-sungai yang ditangani balai sungai. Kemudian untuk yang jadi kewenangan provinsi yakni jalan dari tugu Adipura ke Molas yang gelap.
“Untuk menjadi kewenangan kabupaten kota itu kita sampaikan dalam bentuk catatan untuk diteruskan gubernur kepada bupati walikota. Contoh di Manado banyak yang mengeluhkan mulai rusaknya jalan-jalan lingkungan, baru diperbaiki paving-paving, sudah mulai rusak lampu jalan segera diperbaiki, drainase yang mulai tersumbat itu kita sampaikan ke gubernur dalam bentuk catatan. Nanti ketika evaluasi kabupaten kota di gubernur di situlah tim TAPD provinsi Sulut menympaikan ini ada catatan dari hasil reses. Jadi kita tidak perlu membaca semuanya dalam paripurna, kita hanya prioritaskan yang jadi kewenangan kita provinsi. Karena kalau kota manado 87 kelurahan setiap kelurahan ada aspirasi bayangkan kalau dibaca,” beber Anggota DPRD Sulut Lima Periode
Dalam pembacaan laporan reses di rapat paripurna bahwa yang menjadi kewenangan kabupaten kota sebagai catatan untuk diteruskan ke pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten kota.
“Jadi saya katakan kesimpulan, bagian yang tidak kami bacakan menjadi catatan temuan di reses dapil Manado, yang menjadi kewenangan kabupaten kota, menjadi kewenangan gubernur untuk diteruskan kepada bupati walikota. Dan kami juga anggota dewan dapil Manado ketemu juga dengan walikota. Supaya masing-masing berbagi tugas mana yang jadi kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten kota,” jelasnya.
Liputo juga bersyukur karena gubernur merespon bahwa aspirasi yang disampaikan akan diusahakan untuk bisa direalisasi.
“Tapi kita bersyukur dalam sambutan gubernur juga menyatakan semua aspriasi yang dismpaikan akan diupayakan apakah kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten kota akan pak gubernur bantu untuk bisa terlaksana,”pungkasnya