Hukrim  

Tak Kunjung Ada Pemanggilan Kedua, Keluarga Korban Penganiayaan Pertanyakan Status Laporan

BOLMONG,UpdateSulut – Status laporan penganiayaan di Polsek Poigar terhadap lelaki Gunalan Mokodongan alias Gunalan terhadap korban Gunady Rantambala (13) alias Dede pada tanggal 11 Juli 2022 sekitar pukul 20.30, hingga kini masih belum jelas dan terkesan terkatung-katung tanpa kejelasan.

Diketahui Gunady merupakan korban penganiayaan akibat ulah terlapor Gunalan yang diduga kuat akibat sudah mengkonsumsi minuman keras (miras),

Mirisnya, kasus yang terlapor sejak tanggal 11 Juli 2022 ke pihak kepolisian sektor (Polsek) Poigar, masih belum jelas penanganannya dan hingga kini belum ada upaya pemanggilan apalagi penangkapan terhadap pelaku.

Ayah korban IR sangat menyesal dengan apa yang telah menimpa anaknya, dan hingga kini masih berdampak pada aktifitas kesehariannya.

“kasihan anak saya, sejak mengalami penganiayaan itu, perilaku kesehariannya mengalami perubahan yang sangat nampak. Dia sering ketakutan apalagi melihat laki-laki dewasa yang tak dikenalnya. Apakah pak polisi tega kalau hal ini menimpa anak anda,” ucap IR ayah Korban, Senin (8/8/2022).

Menurut penuturan IR, pasca penganiayaan itu, putra bungsunya Gunady atau Dede sapaan akrabnya, masih terus mengkonsumsi obat.

“Jika pelaku terus dibiarkan tanpa penanganan hukum yang sesuai, maka ini juga menambah dampak buruk kepada anaknya. Belum lakukan penahanan kepada pelaku ini justru membawa dampak buruk kepada anak kami, dia takut keluar rumah, bahkan ke sekolah, jika nantinya bertemu dengan pelaku,” ungkap IR.

Wulan Rantambala selaku kakak kandung korban mencoba lakukan upaya konfirmasi ke Kapolsek Poigar di nomor Watss App-nya, Awalnya Kapolsek Iptu Tezza A Arbie sempat salah kaprah tentang kasus itu, namun langsung diklarifikasi.

Dalam chattingan keduanya, WR menanyakan perkembangan kasus laporan pemukulan  yang dilakukan oleh lelaki Gunalan terhadap korban Gunady, dan dijawab sudah naik ke penyelidikan (sidik).

Kapolsek juga menambahkan, untuk terlapor (pelaku), pihaknya sudah lakukan pemanggilan pertama, namun terlapor tidak datang. Ketika ditanya kenapa pelaku belum ditahan sedangkan kasus ini adalah pidana murni anak dibawah umur, Kapolsek menyebutkan bahwa itu sesuai dengan prosedur.

“Kita sesuai prosedur, dipanggil pertama kalau tidak datang, kita susul dengan panggilan kedua,” tutur Kapolsek, tanpa ada keterangan lanjutan kapan panggilan kedua, selanjutnya apa dan apa tindak lanjut pihaknya.

Sedih dan tidak puas, bahkan juga kecewa, harus dialami keluarga korban, penjelasan tentang prosedur dari Kapolsek Poigar dianggap tidak maksimal.

“Kalau sesuai prosedur, ada berapa kali batas pemanggilan, dan jika panggilan tidak juga diindahkan juga, apa sikap polisi untuk terlapor, harusnya dijelaskan,” tukas WR.

Lanjutnya, panggilan pertama saja sudah lebih dari dua minggu berlalu, sedangkan terlapor (pelaku) yang terinformasi sempat menghilang, beberapa hari terakhir sudah nampak dikampungnya.

“Jika panggilan pertama terlapor tak hadir, harus kapan baru dilakukan pemanggilan kedua,. Apakah memperlambat pemanggilan juga masuk dalam prosedur, kami keluarga korban kan harus tahu, sebab selain sudah menganiaya adik saya, pelaku juga menyertai kata-kata tak mengenakkan,” keluh WR.

Loading

Penulis: SriwulandariEditor: Rahman Kasim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *