MINUT,UpdateSulut — Polres Minahasa Utara menggelar Press Confrence Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana APBDes Tahun Anggaran 2021, bertempat di Aula Mapolres Minut, Kamis (9/2/2023).
FPG merupakan Penjabat Hukum Tua Desa Paslaten ,Kecamatan Kauditan,Kabupaten Minahasa Utara, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes tahun anggaran 2021.
FPG ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/582/VII/2022/SPKT.Satreskrim/Polres Minahasa Utara tanggal 27 Juli 2022. Kemudian Surat Perintah penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 95 /II/2022/Reskrim, tanggal 27 Juli 2022 dan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan tindak pidana korupsi Nomor: SPDP/87/VII/2022/Reskrim tanggal 27 Juli 2022.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Yulianus Samberi, Kasi Humas Polres Minut, Iptu Ennas Firdaus mengatakan, kasus berawal dalam pengelolaan APBDes 2021 tertata kegiatan program digitalisasi dana desa sejumlah Rp.183.166.900 dan belanja BHPR (Tahun 2020) sejumlah Rp. 46.977.136.
Dimana pada bulan Agustus 2021, telah dicairkan dana tahap II dan dikelola langsung oleh Penjabat Hukum Tua Desa Paslaten tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran.
“Kegiatan pengadaan digital desa oleh FPG Penjabat Hukum Tua tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya, hanya dikerjakan secara pribadi tanpa membuat perikatan dengan tersangka MAL dan LFJR. Sehingga terjadi penyimpangan dana sejumlah Rp 157.965.575, yang berasal dari pemakaian harga senilai Rp 35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp 86.737.200, perbuatan ketiga tersangka tersebut dikategorikan sebagai kerugian negara atau desa,”Kasi Humas
Lanjut Firdaus, perbuatan ketiga tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 51 Ayat (2) dan (3) dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015.
“Atas perbuatan tersebut, dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Tersangka dan Barang bukti telah ditahan dan pada tanggal 8 Februari 2023 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) di Kejari Minut.












