Melawan lupa. JEMS TUUK : PT. KKI Merusak Aset Negara

MANADO,UpdateSulut — Komoditas beras sebagaimana diketahui bersama sudah menjadi konsumsi utama masyarakat umum sejak dahulu. Selang berjalannya waktu, kebutuhan akan komoditas utama masyarakat ini terus mengalami peningkatan yang cukup drastis.

Tak ayal, pemerintah baik pemprov maupun pemkab dan pemkot diminta untuk memiliki komitmen yang kuat terkait hal ini karena menyangkut hal strategis, bukan hanya saat ini dan besok, tapi juga untuk jangka panjang.
Tapi sayangnya, ditengah semangat pemerintah untuk menjadikan daerah Sulawesi Utara sebagai lumbung beras ada saja ulah oknum yang seakan-akan tak ingin daerah Sulut meraih predikat swasembada beras

“Jika Pemerintah tidak sesegera mungkin bersikap, maka permasalahan kebutuhan terkait beras menjadi “bom waktu” dimana indikasinya sudah mulai terlihat,” ungkap Direktur Tumbelaka Academic Centre (TAC) Taufik Manuel Tumbelaka

Indikasinya kata Tumbelaka seperti di suatu daerah terpaksa beras dipasok dari daerah lain. Bahkan kebutuham beras nasional terpaksa dipenuhi dengan import

“Selain itu penyusutan ‘lahan basah’ menjadi ‘lahan kering’ karena pemaksaan alih fungsi lahan,” kata Tumbelaka.

Jika ditarik benang merah antara merosotnya komoditas beras dengan menyusutnya lahan basah menjadi lahan kering tentunya memiliki korelasi dengan problematika yang terjadi di 5 desa di kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Bagaimana tidak, lahan basah yang ditanami padi harus dialih fungsikan menjadi lahan kering yang ditanami sawit yang diduga dilakukan oleh PT Karunia Kasih Indah. Bahkan polemik tersebut sampai hari ini tak kunjung ada titik terang.

Kondisi bakal berkurangnya komoditas beras tersebut pernah disampaikan oleh Anggota DPRD Sulut Ir. Julius Jems Tuuk saat berhadapan dengan persoalan PT KKI. Perusahaan ini dinilainya menjadi penyebab berkurangnya komoditas beras di Sulut.

“Pemerintah bisa mengevaluasi lagi izin dari PT KKI dan mengembalikan lagi lahan ini kepada masyarakat. Kenapa? karena dilahan ini masyarakat bisa menikmati Rp 10,5 milyar lebih uang per tahun, dan menghasilkan beras 1500 ton pertahunnya,” pinta Tuuk saat melakukan kunjungan ke Kecamatan Sangtombolang beberapa tahun lalu.

Lebih miris lagi kata Tuuk, jelas jelas giat yang diduga dilakukan PT. KKI ini telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa areal lahan sawah dilarang setiap petani mengalihfungsikan lahan sawahnya untuk komoditi lain di luar tanaman pangan, terutama untuk perumahan dan sejenisnya.

UU tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan ini berkelanjutan pada pasal 44 ayat 1 dikatakan, Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

Parahnya lagi Jelas Tuuk, bukan hanya pengusiran terhadap petani, PT KKI berdasarkan fakta di lapangan diduga telah merusak aset negara berupa irigasi yang dibangun pada tahun 1996 dengan anggaran Rp 9 Milyar dan Irigasi yang dibangun pada tahun 2015 dengan anggaran Rp 3,2 Milyar dengan cara mengalihkan air yang seharusnya untuk mengaliri sawah milik warga ke lahan sawit milik PT KKI yang notabenenya ditanam di lahan yang dulunya adalah milik pemerintah yang diberikan untuk warga menanam padi dan sudah sekian tahun menjadi mata pencaharian utama warga di 5 desa tersebut.

Untuk itu, politisi PDIP yang dikenal vokal ini meminta kepada pemerintah untuk secepatnya permasalahan diselesaikan, karena jika hal ini dibiarkan berlarut-larut maka Sulut akan sulit mendapatkan predikan sebagai daerah lumbung beras.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *