DEPROV,UpdateSulut — Sejumlah pegawai yang menamakan Musyawarah Guru Pendidikan Agama, Selasa (15/4/25) siang, mendatangi Kantor DPRD Sulut dan beraudiens dengan Komisi IV DPRD Sulut.
Para guru agama yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota di Sulut ini mengeluhkan beberapa hal yang pada intinya menyuarakan tambahan penghasilan.
Menurut penuturan mereka sejak tahun 2023 ada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang tambahan penghasilan tersebut.
“Tahun 2024 dan 2025 juga demikian bahwa sejak 2023-2024 terjadi ketidakadilan antara guru guru karena mereka sebagai guru agama tidak menerima sementara guru guru lain seperti guru fisika, seni budaya dll itu menerima,” kata mereka.
Sekretaris Komisi IV Priscilla Cindy Wurangian mengatakan bahwa, mereka sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan melalui sekdis di tahun lalu yakni di bulan Maret, tapi tidak ada penyelesaian sampai hari ini.
“Ini perlu kami dalami terlebih dahulu karena baru hari ini kami mendengar dan menerima mereka. Dan suratnya juga baru mau dimasukan karena tadi baru secara verbal disampaikan. Dan ini memperkuat yang saya sampaikan bahwa baru kemarin dalam pembahasan LKPJ saya menyampaikan bahwa begitu banyak guru guru yang penghasilannya begitu sangat minim,” jelas Cindy saat diwawancarai oleh wartawan usai menerima para guru agama.
Memang dikatakan Cindy, banyak dari guru guru tersebut adalah guru yang SKnya dari Gubernur dan SK kepsek.
“Dan guru guru yang hari ini datang adalah guru guru pegawai pemprov. Jadi menurut mereka, mereka diangkat dengan SK gubernur. Makanya ini perlu pendalaman dan ini akan kami laporkan kepada pimpinan DPRD untuk dijadwalkan rapat selanjutnya supaya bisa memberikan solusi terhadap masalah mereka karena ada beberapa dari mereka juga sudah akan pensiun dalam waktu dekat ini,” ungkap Cindy.
Hal kedua menurut Cindy yang memperkuat pernyataannya saat rapat LKPJ adalah meskipun menjadi tenaga pengajar atau menjadi guru itu merupakan panggilan hidup, tetapi tetap mereka harus diberikan kompensasi karena kebutuhan.












