
BOLTIM,UpdateSulut – Srikandi DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Nursiwin Yunus Dunggio menggelar Sosialiasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 tahun 2021 tentang pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dan Perda Nomor 9 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin
Pelaksanaan Sosper sendiri dilaksanakan di daerah pemilihannya yakni Bolaang Mongondow Timur (Boltim) 28-29 Mei 2022 dan menghadirkan narasumber Amalia R. Landjar, SKM, MKM, dan Anjas Ambarak, SP sebagai moderator. Selain itu, Nursiwin Dunggio didampingi staf pendamping dari Setwan Sulut yakni, Yayuk Tamengge dan Peggy Rindengan
Sosper politisi PAN ini dilaksanakan di dua tempat yang berbeda yakni di Desa Buyat Barat yang dihadiri oleh masyarakat dari 3 desa yakni, Buyat Barat, Buyat Satu dan Buyat Dua. Sementara di lokasi kedua yakni di Desa Buyat Selatan, dihadiri oleh warga Buyat satu dan Buyat Induk.
Dalam sambutannya personil Komisi IV DPRD Sulut ini mangatakan, pembentukan perda oleh DPRD sulut adalah amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota DPRD sulut dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan agar tugas pembentukan perda lebih terarah terkoordinasi serta taat azas, secara resmi telah ditetapkan tahapan proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentukan adalah proses perencanaan.
“Perencanaan merupakan salah satu subsistem dalam pembuatan perda yang meliputi, penyusunan propemperda, perencanaan penyusunan rancangan perda kumulatif dan perencanaan penyusunan rancangan peraturan daerah di luar 2016 propemperda,”kata Nursiwin.
Lanjut disampaikan Nursiwin, pembentukan perda no. 8 tahun 2021 tentang pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun bahwa untuk penyandang disabilitas, pemerintah daerah merupakan salah satu pihak yang berkewajiban untuk menjamin akses bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pelindungan dan pemberdayaan; serta pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, dan beberapa peraturan pemerintah lainnya yang nantinya akan dipaparkan oleh narasumber.
Sedangkan pembentukan perda no. 9 tahun 2021 diatur dalam undang-undang tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin diatur dalam pasal 19 ayat (2) uu nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum jo pasal 19 ayat (3), peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tatacara pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, yang selanjutnya akan dipaparkan lebih lanjut oleh narasumber.
“Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta agar bisa meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan mengenai peraturan daerah. oleh karena itu saya mengapresiasi positif kegiatan ini dan mengharapkan semua peserta bisa mengimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi dengan baik dengan sesama warga masyarakat penyandang disabilitas dan fakir miskin, serta mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku
semoga kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar dan informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik sehingga dapat terealisasi sesuai rencana,” kuncinya. (RaKa)













