DEPROV,UpdatesSulut — Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulut Dr.Flora Krisen, SH.MH. menegaskan bahwa Sulut dibawah pemeintahan OD-SK untuk selalu berpihak kepada masyarakat lewat program bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Fasilitasi bantuan hukum ini diberikan kepada masyarakat miskin yang tersebar di 15 Kabupaten /kota di Provinsi Sulut.
Menurut Flora, pihaknya menargetkan bisa memfasilitasi 48 kasus bagi warta miskin yang bermasalah hukum, namun ternyata realisasinya baru 3 kasus.
” Setelah Bapak/ Ibu Dewan selesai melakukan sosialisasi Perda ada 13 organisasi bantuan hukum (OBH) yang datang dan mempertanyakan syarat syarat untuk memberikan pendampingan hukum .Namun ternyata OBH atau LBH ini berdasarkan regulasi dan persyaratan terkendala Akreditasi dari KemenkumHam,”. Jelas Flora, saat rapat Evaluasi anggaran tahun 2023 dan rencana tahun 2024, antara Komisi I dan Biro Hukum, Rabu (11/10/23) siang.
Dirinya mendorong agar OBH ini secepatnya mengurus Akreditasi untuk bisa menangani perkara.
“Ini syarat dan aturan harus dipenuhi oleh OBH. Jangan sampai kita tabrak aturan,” tegasnya.
Dr.Flora juga menjelaskan, sejauh ini baru 6 OBH yang memenuhi syarat dan mereka dilibatkan saat sosialosasi terkait dengan Perda No. 9 Tahun 2021 ini ke Kabupaten /Kota di 15 Kab/Kota.
Sementara itu sejumlah anggota Komisi I memastikan akan terus menyampaikan Perda ini kepada masyarakat yang dinilai memberikan manfaat besar.