DEPROV,UpdateSulut — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Senin, 29 Desember 2025.
Dalam rapat yang krusial bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2026 tersebut, Fraksi Partai Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, namun dengan sejumlah catatan kritis dan strategis. Sebagaimana di sampailan Louis Carl Schramm selaku Juru Bicara Pansus.
Ada 12 Poin Utama Pendapat Akhir Fraksi Golkar
menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi pajak ini harus menjadi instrumen pertumbuhan ekonomi, bukan justru menjadi beban baru bagi masyarakat di tengah pemulihan ekonomi global.
Berikut adalah beberapa poin-poin penting yang ditekankan:
Fraksi Partai Golkar memandang perlu adanya pelurusan pemahaman secara Komprehensif terhadap tiga komponen utama dalam pengaturan Ipera yaitu pengelolaan wilayah: Pengelolaan Pengusahaan dan Pengelolaan lingkungan.
Menurut FPG pelurusan ini penting guna menghindari multitafsir dimasyarakat khususnya dikalangan penambang rakyat yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta persoalan hukum dan sosial dikemudian hari. Terutama pasca pertambangan rakyat berakhir.
FPG juga menegaskan bahwa pengaturab pengelokaan wilayah telah nemiliki dasar hukum yang jelas dan sesyai dengan amanat Kepmen ESDM No. 174. Dengan demikian komponene ini secada normatif tidak menimbilkan perdebata hukum dan dapar dijadikan landasan yang sah dalam Ranperda Pajak dan Reteibusi Daerah.
FPG juga menegaskan bahwa komponen pengelolaan lingkungan tidak dapat ditetapkan secara Asumtif .Penentuan tarif, jaminan, maupun kewajiban fiskan harus djdahukui dengan kajian dokumen yang dapat dipeetanggungjawabkan, termasuk kawasan yang rawan bencana serta potensi kerusakan lingkungan yang nyata.
Besaran rupiah yang ditetapkan harus linear dan proposional dengan potensk risiko kerusakan hutan dan lingkungan sehingga berfungsi sebagai instrumen perlindungan ekologis, bukan sekedar pengutan administratif.
FPG berpandangan bahwa penerapan komponen pengelolaab pengusahaan tidak tepar apabila menggunakan pendekatan angka absolut atau nominal kaku.Pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan kwtimpangan perlakuan khususnya antara pemegang modal besar dan penambang rakyar bermodal mandiri.
Oleh karena itu FPG menegaskan bahwa Ranperda tidak seharusnya menjustifikasi angka Koefisien secara mutlak melainlan cukup mengatur prinsip dan kerangka umum. Pengaturan Teknis didelegasikan melalui Pergub.












