DEPROV, UpdateSulut — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerima kunjungan kerja dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada Selasa (22/10). Kunjungan yang berlangsung di Kantor DPRD Sulut ini diterima langsung anggota DPRD dapil Bolmong Raya Feramitha Mokodompit dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, di ruang kerja Sekwan.
Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk berkonsultasi terkait pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), serta membahas tata tertib dan kode etik yang akan diterapkan di DPRD Bolmong. Dalam pertemuan tersebut,
Silangen menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk saling bertukar informasi dan pengalaman dalam membentuk struktur AKD serta menyusun aturan yang mendukung kinerja dan etika anggota dewan.
“Maksud kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow ke DPRD Provinsi Sulawesi Utara adalah untuk konsultasi tentang pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) serta tata tertib dan kode etik DPRD,” ujar Silangen.
Namun, Silangen menjelaskan bahwa saat ini DPRD Sulut sendiri belum membentuk AKD karena masih dalam proses pengusulan.
Akibatnya, pembahasan terkait tata tertib dan kode etik pun belum bisa dimulai secara resmi. “Di DPRD Sulut, AKD juga belum terbentuk sehingga tata tertib dan kode etik belum dibahas,” ungkapnya.
Kendati demikian, kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Anggota DPRD Bolmong dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyerap informasi dan strategi dalam menyusun AKD di daerahnya, sementara DPRD Sulut juga bisa menyiapkan landasan yang lebih matang sebelum pembentukan AKD final dilakukan.
Kunjungan kerja ini menunjukkan pentingnya sinergi antar-DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten dalam menjalankan fungsi legislatif yang profesional dan efektif. Dengan adanya konsultasi ini, DPRD Bolmong diharapkan dapat menerapkan tata tertib dan kode etik yang lebih kuat dan terstruktur, selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam kelembagaan DPRD.(*)