Gelar Konferensi Pers, Komisi I Umumkan Hasil Tes Calon KPID Sulut

DEPROV,UpdateSulut — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan nama-nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut, pada Rabu (21/8/2024).

Dari 17 peserta yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test (FPT) berdasarkan hasil penilaian dan rapat pleno akhirnya menetapkan 7 orang saja yang akan menjadi anggota Komisioner KPID Sulut periode 2024-2027. Dari 7 orang ini, ada 2 petahan yang kembali terpilih.

Ketua Komisi I Fabian Kaloh didampingi Sekretaris Henry Walukow dan Anggota Hilman Idrus mengatakan, rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua DPRD dr Fransiscus Andi Silangen selaku Koordinator Komisi I.

“Hadir saya selaku ketua Komisi I, Sekretaris Pak Henry Walukow, teman-teman anggota yang hadir ada 6 di antaranya Pak Hilman, kemudian ada Pak Herol, dan Meyke Lavarence,” kata Fabian kepada wartawan saat diwawancara usai pleno di lantai III Kantor DPRD Sulut, Rabu siang.

Lebih lanjut, kata Fabian, kami semua bersepakat bahwa ada 7 nama yang lolos dari semua tahapan yakni uji administrasi, uji komptensi, uji publik sampai uji kepatutan dan kelayakan.

“7 nama itu secara bulat disetujui oleh teman-teman. Saya mau sampaikan bahwa walaupun ini lembaga politik tapi kami semua mengkuantitatifkan nilai-nilai kualitatif yang ada. Kami siap bertanggungjawab dengan angka-angka ini,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, hari ini juga secepatnya ketua DPRD akan menyurat ke gubernur untuk bermohon dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) serta berkanan melantik calon komisioner yang telah terpilih.

“7 calon komisioner ini yakni Youke F.X. Senduk, Stefani Y. Runtukahu, Heriyanto, Trully G. Kerap, Reidy Sumual, Rivan Kalalo, dan Pengasihan S. Amisan,” papar Fabian.

Komisi I sesuai aturan juga menyiapkan 3 orang sebagai cadangan persiapa kalau ada PAW.

“Tapi 3 nama ini tidak di SK-kan,” sebutnya.

Fabian menegaskan, hasil ini sudah tidak akan berubah

“Saya yakin tidak akan berubah karena sekali lagi Peraturan KPI No. 1 bilang bahwa gubernur hanya secara administrative pak guberur menurut aturan tidak boleh menolak hasil ini. Saya yakin pak gubernur tidak akan mengintervensi,” tegasnya.

Dia melanjutkan, sesuai Peraturan KPI, paling lambat 30 hari setelah ditetapkan kemudian dilantik.

“Tapi kami berharap lebih cepat lebih baik karena ada beberapa teman di Komisi akan mengakhir masa jabatan periode 2019-2024. Diharapkan sebelum berakhir 7 komisioner KPID Sulut sudah dilantik,” pungkas Fabian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *