Diterima Kabag Persidangan, DPRD Kota Kotamobagu Belajar Kode Etik Di DPRD Sulut

DEPROV,UpdateSulut — Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulut, Yahya Rondonuwu atas nama PLT Sekwan l, Weliam Niklas Silangen, Sos.MSi, didampingi Kasubag Penyerapan aspirasi Fabiola Sumampouw, SH.MSI, menerina kunker anggota Panitia Kerja (Panja) kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, Kamis (31/10/24) pagi.

Kunjungan kerja ini dimaksudkan dalam rangka Konsultasi terkait dengan Ranperda DPRD Tentang Kode Etik DPRD Kota kotamobagu.

Kabag Yahya Rondonuwu bersama Kasub Fabiola , dalam kesempatan ini secara bergantian menjelaskan terkait dengan Badan Kehormatan DPRD Sulut yang terdiri atas 5 Personil.

Kode etik DPRD mengatur norma-norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Pimpinan dan anggota DPRD selama menjalankan tugasnya.

Sebagaimana diketahui BK DPRD Sulut sempat menangani Kasus yang Viral yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Sulut , JK alias James.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *