Ajakan Gubernur YSK Terkait WPR Agar Duduk Bersama Disambut Baik Henry Walukouw 

DEPROV,UpdateSulut — Saran Gubernur Yulius Selvanus agar lembaga DPRD dan Pemprov Sulut untuk duduk bersama terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah disetujui pemerintah pusat melalui kementrian ESDM mendapatkan tanggapan dan respon positif dari anggota DPRD Sulut.

Anggota DPRD Sulut Henry Walukow , SE yang dimintai tanggapan menyampaikan bahwa ajakan duduk bersama dari Gubernur agar eksekutif dan DPRD bisa membuat Perda terkait iuran pertambangan rakyat yang berpotensi meraih PAD ini mrlenjadi langkah maju

“Menurut saya, disetujuinya 30 blok WPR, daerah bisa meraih PAD. Supaya pemerintah bisa menarik PAD ada dasar hukumnya harus dibuar Perda atau Iuran Per tambangan Rakyat ,”ujar Walukow, Selasa (11/08/2025).

Lanjut politisi Partai Demokrat ini, disetujuinya 30 blok WPR menjadi dasar masyarakat untuk mengurus ijin pertambangan apakah pribadi ataupun Koperasi.

“Tentu harus bersyukur disetujuinya WPR, Masyarakat bisa mendapatkan lahan pekerjaan, pemerintah raih PAD. Perekonomian meningkat, rakyat sejahtera. Contohnya kecamatan Dimembe meraih peringkat 7 nasional karena kemandiriannya. Tentu kecamatan Dimember ada wilayah pertambangan, dibanding IUP ,”jelas Walukow.

Dirinya juga memaparkan bahwa provinsi Sulut berpotensi mendapatkan PAD ratusan milyar pertahun.

“Misalnya begini. Kalau 1 blok 10 kg perbulan hasilkan emas dan iurannya 1 Gr senilai Rp 5.000. silahkan dikali berapa perbulan dan pertahun yang bisa menjadi PAD. Itupun kalau iuran Rp 5.000 per gram,”urai Walukow.

Tambahnnya dengan adanya payung hukum maka akan jelas tertata dari pengolahan, pemasukknya termasuk juga dengan pengawasan lingkungan akan intens.

“Juga dari sisi.mitigasi bencana, lobang yang aman itu seperti apa. Intinya jika tambang eksis maka perputran keuangan akan baik, gojek, kantin dan usaha lainnya,” ujar legislator Dapil.Minut -Bitung ini.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *