Diduga Lakukan Pemotongan Dana PIP, Jems Tuuk Minta Kadis Dikda Sulut Tindak Tegas Oknum Yang Merusak Citra Pendidikan

Foto : Legislator Sulut Ir. Julius Jems Tuuk saat diwawancarai oleh wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (24/1/23) siang.
Foto : Legislator Sulut Ir. Julius Jems Tuuk saat diwawancarai oleh wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (24/1/23) siang.

DEPROV,UpdateSulut — Aspirasi tentang adanya dugaan pemotongan dana PIP (Program Indonesia Pintar) sekira 20 orang siswa di SMA Negeri 1 Dumoga yang diduga dilakukan oleh oleh oknum Kepala Sekolah disampaikan warga kepada Anggota DPRD Sulut Ir. Julius Jems Tuuk.

Kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/1/23) pagi, politisi yang dikenal selalu memperjuangkan hak hak rakyat kecil ini mengaku bahwa aspirasi tersebut disampaikan warga saat dirinya melakukan kunjungan kerja di wilayah Bolaang Mongondow.

“Saat lewat di.SMA 1 Dumoga saya dicegat oleh teman teman dan sejumlah orang tua siswa yang sedang berunjuk rasa soal potongan PIP di SMA I Dumoga,” ungkap Tuuk.

Politisi PDIP ini menyampaikan, saat itu dirinya ikut bersama-sama dengan orang tua siswa mengklarifikasi langsung pada Kepsek.

“Dan hasilnya Kepsek merasa tindakannya tidak salah karena sesuai dengan petunjuk Pergub Nomor 20 tahun 2021,”terang Tuuk pada awak media.

Lanjut Tuuk ini adalah hal yang gila dan tidak masuk akal menjadikan Pergub sebagai acuan untuk melakukan pungutan.

“Dalam poin 7 Pergub nomor 20 tahun 2021 sumbangan pendidikan itu sifatnya sumbangan sukarela yang tidak mengikat pada satuan pendidikan apalagi ditentukan besarannya, ini jelas jelas menyalahi aturan dan bisa dijerat pidana,”tegas legislator yang dikenal kritis dan vokal ini.

“Minta maaf Kalau sudah seperti ini mainannya dan Kepala Dinas Grace Punuh tidak mengambil tindakan tegas maka saya menduga oknum oknum kepala sekolah seperti ini sengaja dipelihara untuk dijadikan ATM,”geram Tuuk.

Secara rinci Tuuk mengatakan di SMA 1 Dumoga ada sekira 305 siswa,

“Katakanlah 1 siswa mendapatkan 1.600.000 ribu rupiah perbulan untuk operasional pendidikan, ada sekira 488 juta dalam setahun dan, sekira 40 juta setiap bulan dana operasional untuk sekolah. Jadi untuk apalagi ada pungutan. Kalau alasan bayar gaji guru honor di sekolah itu cuma ada 2 orang guru honor,”beber Tuuk pada wartawan.

Jems Tuuk menegaskan bahwa Pergub terkait sumbangan pendidikan diterbitkan bukan untuk melegalkan pungli, tapi untuk mengatur batasan batasan dari sumbangan pendidikan itu sendiri.

Dibagian akhir Jems Tuuk menegaskan kalau tidak ada tindakan tegas dari Kadis Grace Punuh terkait semua pungli yang berkedok sumbangan pendidikan dirinya akan mendorong kepolisian dan kejaksaan mengusutnya.

“Kalau tidak ada tindakan tegas dari Iby Kadis saya akan arahkan Kepolisian dan Kejaksaan mengusut kasus ini,”pungkas Tuuk tegas.

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Kadis Dikda Sulut Grace Punuh mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut dan Kepala Sekolah yang bersangkutan.

“Saat ini sedang diperiksa oleh Inspektorat, “ujar Kadis Punuh.

Sebagai informasi Pergub No 20 tahun 2021 poin 7 Sumbangan Sukarela adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada Satuan Pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh Satuan Pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Loading

Penulis: RaKaEditor: Rahman Kasim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *