Ranperda Perizinan Berusaha Daerah Digenjot. Pansus Pasang Target Secepatnya Diparipurnakan

DEPROV,UpdateSulut — Ketua Pansus pembahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Toni Supit menyampaikan bahwa pembahasan rancangan regulasi tersebut kini tinggal menyisakan bagian akhir.

Hal ini disampaikan Politisi PDIP ini saat pansus menggelar rapat pembahasan ranperda perizinan pada Selasa, (13/10/26) siang.

“Bisa kita paripurnakan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Provinsi Sulawesi Utara ini. Ada bab terakhir yang tinggal dua halaman untuk diselesaikan, mari kita samakan persepsi,” kata Supit.

Rapat pembahasan ini turut dihadiri instansi penggagas, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Ir. Hermina Syaloom Dailly Korompis, SP., M.Sc., jajaran Biro Hukum, serta sejumlah dinas teknis terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam penyampaiannya, Kepala DPMPTSP Sulut, Syaloom Korompis, memaparkan sejumlah perbaikan dan penyempurnaan draf usai berkoordinasi serta berkonsultasi dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Syaloom menjelaskan terdapat perubahan signifikan dalam draf Raperda, diantaranya, pada Bagian Menimbang halaman 2 dengan menghapus poin a dan b serta menambahkan konsideran baru untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.

Sementara pada Bagian Mengingat, ditambahkan payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, PP Nomor 25 Tahun 2004, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain itu, penyempurnaan pada Ketentuan Umum mencakup penambahan klausul terkait aparatur sipil negara (ASN), warga negara Indonesia (WNI), penegasan perangkat daerah, hingga definisi perizinan non-berusaha berbasis risiko. Pada Poin 8, draf juga memuat pendekatan berbasis risiko dalam setiap kegiatan usaha.

Sejumlah penyesuaian regulasi nasional dan hasil studi komparasi turut diakomodasi. Salah satu terobosan penting dalam Raperda ini adalah kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan layanan perizinan berbantuan serta layanan mobile bagi wilayah kepulauan dan kawasan terpencil yang memiliki keterbatasan akses internet. Draf ini juga mengatur skema layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.

Guna memperluas cakupan manfaat, terminologi “investor” diganti menjadi “pelaku usaha”. Raperda ini juga merinci mekanisme pemberian insentif serta kemudahan investasi yang nantinya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Adapun poin teknis terkait pembatasan tenaga kerja asing dipindahkan ke bagian Penjelasan agar tetap selaras dengan regulasi pemerintah pusat.

Meski pembahasan draf hampir tuntas, dua anggota Pansus, Roy Roring dan Louis Schramm, menekankan pentingnya melakukan studi komparasi terakhir sebelum penetapan Ranperda.

Langkah ini dinilai strategis untuk mempelajari penerapan perda serupa di daerah lain, terutama terkait penetapan kawasan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) dan kepastian hukum bagi iklim investasi .

Dengan tuntasnya penyelarasan draf ini, Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha diharapkan dapat segera disahkan dalam rapat paripurna DPRD Sulut untuk mendorong kemudahan berinvestasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Utara.

Hadir Sekain Ketua Pansus, juga anggota Royke Roring, Louis Carl Schramm, Haslinda Rotinsulu, Hi.Ruslan Abdul gani .

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *