Bahas KUA-PPAS Perubahan, Banggar Soroti Sejumlah Hal Krusial

DEPROV,UpdateSulut — Usai disampaikan Gubernur Sulut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Senin (31/8/26) siang, melaksanakan rapat pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) – Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2026 bersama dengan Tim TAPD Pemprov Sulut.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus A. Silangen SPb KBD, Wakil Ketua Royke Anter, dan Michaela Paruntu. Dalam pembahasan tersebut banyak hal yang terangkat antara lain sebagaimana disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Vonny Paat yang menyoroti pengelolaan pendapatan serta pembayaran gaji tenaga harian lepas (THL) di Rumah Sakit ODSK.

Vonny mempertanyakan keberadaan retribusi Rumah Sakit ODSK dalam proyeksi pendapatan daerah tahun 2026.
“Terkait Rumah Sakit ODSK, terkait retribusi 2026 ini berjumlah. Pendapatan kita bertambah Rp59 miliar kan, di antaranya ada PAD retribusi dan pajak,” ungkap Vonny.

Ia kemudian mengungkapkan bahwa retribusi dari Rumah Sakit ODSK mencapai sekitar Rp16,9 miliar. “Retribusi Rp16,9 miliar. Rumah Sakit bukan pengumpulan PAD, tetapi menjadi salah satu sektor pendapatan untuk daerah,” tuturnya.

Selain persoalan retribusi, pimpinan Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga menyoroti pembayaran gaji bagi para tenaga yang bekerja di Rumah Sakit ODSK, khususnya tenaga administrasi dan dokter THL.

Menurut Vonny, terdapat perbedaan dalam penganggaran pembayaran gaji antara pegawai negeri dan tenaga THL. “Gaji untuk pegawai negeri 12 bulan. Tetapi, juga jangan lupa, bahwa untuk gaji baik tenaga administrasi, maupun dokter-dokter THL itu hanya dibayarkan sampai 6 bulan. Ini kan catatan bagi pihak Rumah Sakit ODSK,” imbuhnya.

Vonny meminta jajaran TAPD Sulut memberikan perhatian terhadap keberadaan para THL di Rumah Sakit ODSK, meskipun status mereka bukan sebagai pegawai negeri. Ia mengingatkan agar persoalan pembayaran gaji yang terjadi pada 2026 tidak kembali terulang pada tahun berikutnya.

“Sekalipun kami mendapatkan informasi banyak sekali THL di situ, kiranya ini diperhatikan. Catatan yang terjadi di tahun 2026, jangan sampai terulang di tahun selanjutnya. Tolong Ketua TAPD, untuk sisa gaji untuk THL dokter maupun tenaga kesehatan lainnya, harus dibayarkan sampai bulan Desember 2026. Jangan lagi APBD perubahan tidak menutupi hal itu, kemudian nanti dibayarkan di tahun 2027,” tambahnya.

Namun, sorotan yang disampaikan Vonny tersebut belum mendapatkan jawaban dari Ketua TAPD Sulut, Tahlis Galang. Pembahasan rapat sempat diskors oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, dan akan dilanjutkan pada Selasa.
Disisi lain, personil Banggar Amir Liputo, mendesak Ketua TAPD memberikan penjelasan terkait kebijakan mendasar yang menyebabkan retribusi daerah mengalami lonjakan. “Kami perlu tahu kebijakan mendasar apa yang digunakan, sehingga retribusi daerah, sementara pembahasannya. Mohon maaf, Pak Sekprov, setiap Rumah Sakit (ODSK) kan kita sepakat tidak dijadikan sebagai tempat pengumpulan PAD,” ungkap Amir.

Menurut Amir, kondisi yang terjadi dalam pelaporan saat ini justru menunjukkan angka yang cukup mencolok. “Namun, hari ini pelaporannya sangat luar biasa. Saya lihat Bapak Jone Silangen terlihat senyum-senyum,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut membutuhkan penjelasan yang lebih terang dari pihak TAPD Sulut agar DPRD dapat memahami dasar kebijakan yang digunakan dalam menentukan besaran retribusi daerah. “Kami perlu penjelasan ini kepada kita,” tegasnya. Namun, pertanyaan yang disampaikan kader PKS tersebut belum mendapatkan jawaban dari Ketua TAPD Sulut.

Hal lain juga terangkat dalam pembahasan tersebut yakni mengenai p<span;>ersoalan kecocokan yang disampaikan oleh personil banggar Piere Makisanti. Politisi PDIP ini mendorong agar data dalam dokumen KUA dan PPAS terlebih dahulu dicocokkan sebelum pembahasan dilanjutkan.

“Kita harus mencocokkan data yang ada antara KUA dan PPAS. Menurut hemat saya, tidak bisa dipisahkan, karena ada dalam suatu bagian kata yang tidak terpisahkan,” ungkap Piere.

Ia menjelaskan, setelah membuka dokumen KUA-PPAS 2026, dirinya menemukan adanya perbedaan angka dalam dokumen tersebut.

“Per bulan KUA-PPAS 2026 berbeda. Saya ada datanya. Seharusnya ini disesuaikan dahulu, agar kita benar-benar membahas dalam Banggar, supaya paham betul. Angka-angka ini tidak dapat dipermainkan, artinya ini harus sama,” tuturnya.

Menurut Piere, angka dalam KUA-PPAS 2026 telah mengalami perubahan. Jika memang terdapat perubahan, menurut dia, angka tersebut harus tercermin secara konsisten pada bagian atau angka selanjutnya.

“Kalaupun itu masalah perubahan, angka perubahan harus ada di angka selanjutnya,” ujarnya.

Ia pun menyoroti adanya ketidaksesuaian pada tabel yang diterima pihaknya.
“Namun, di dalam tabel yang kami dapatkan, di sini angkanya sudah berubah sesuai dengan apa yang disepakati. Seharusnya ini tidak berubah,” tandasnya.

Loading

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *