DEPROV,UpdateSulut — Proyek strategis nasional Jalan Tol Manado-Bitung rupanya masih meninggalkan “luka” bagi sebagian warga. Hingga kini, persoalan ganti rugi lahan masih saja menyisakan sengketa perdata yang berujung pada gugatan di meja hijau.
Persoalan ini memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada Senin (11/5/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Berty Kapojos ini bertujuan mencari titik temu antara masyarakat yang merasa haknya dikebiri dengan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah.
Dalam forum tersebut, Ivone Lumempouw, salah satu warga terdampak, bersama Ketua Forum Masyarakat Jalan Tol Sulut, meluapkan keluhan mereka. Mereka merasa ganti rugi tanah yang seharusnya menjadi hak mereka belum juga tuntas dibayarkan.
Namun, bukannya menemukan solusi, dialog justru berubah menjadi ajang silang pendapat. Perbedaan pandangan soal status lahan dan nilai ganti rugi menjadi pemicu utamanya.
Ketua Komisi III, Berty Kapojos, pun angkat bicara dengan nada tegas. Ia mendesak pihak PPK untuk memberikan kejelasan yang transparan kepada rakyat.
“Perlu diperjelas dan ada pertanggungjawaban dari pihak PPK terkait hal ini, apalagi sampai ada putusan pengadilan terkait sisa tanah tersebut,” tegas politisi kawakan tersebut.
Menanggapi cecaran tersebut, PPK Pengadaan Tanah Direktorat Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, Weyni Paulce D. Mawey, memberikan pembelaan.
Menurutnya, perkara yang dikeluhkan warga sebenarnya sudah melalui proses hukum di tahun 2024.
“Soal gugatan tersebut sudah dijawab di pengadilan pada tahun 2024 dan gugatan tersebut salah alamat atau tidak sesuai nomenklatur yang digugat,” jelas Paulce di hadapan anggota dewan.
Klaim sepihak ini justru membuat suasana semakin keruh. Pasalnya, terdapat perbedaan data yang cukup mencolok antara isi putusan pengadilan yang dipegang warga dengan penjelasan yang disampaikan pihak PPK.
Melihat situasi yang buntu alias deadlock, Komisi III DPRD Sulut enggan mengambil keputusan setengah-setengah. Guna memastikan siapa yang bicara jujur, para wakil rakyat ini berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa.
Langkah turun lapangan ini diambil sebagai upaya verifikasi kondisi riil di lokasi sebelum menentukan langkah mediasi selanjutnya. Rakyat berharap, kunjungan lapangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan pembuka jalan bagi tuntasnya hak-hak mereka yang selama ini terabaikan oleh beton-beton jalan tol.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Komisi Yongki Limen, serta anggota lainnya yakni Toni Supit, Haslinda Rotinsulu, dan Reamly Kandoli. Sementara dari pihak Kementerian PUPR, Paulce didampingi oleh dua stafnya, Flora Kaunang dan Geret Kowaas












