Vionita Kuera : Bapemperda DPRD Sulut Terima Usulan Perubahan Propemperda Tahun 2025

DEPROV,UpdateSulut –– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ) DPRD Sulut telah menerima usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025, yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulut.

Penegasan ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Vionita Kuera, dihadapan rapat Paripurna DPRD Sulut yang dipimpin Ketua dr.Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD dan para wakil ketua juga dihadiri oleh Gubernur Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus, SE dan Waguh Dr. Johanis Viktor Mailangkai, Selasa, 18 November 2025.

Menurut Vionita Kuera, Srikandi Partai Golkar ini, usulan perubahan disampaikan Pemerintah Sulut melalui Biro Hukum dalam surat bernomor 100.3/25.9268/ Tahun 2025 tertanggal 25 September Tahun 2025.

“Surat ini berisikan penyampaian perubahan Propemperda tahun 2025, yang kemudian dibahas oleh Bapemperda bersama Biro Hukum, tanggal 3 November 2025 dan disepakati 2 usulan Ranperda Prakarsa Gubernur yang ditindaklanjuti dalam perubahan Propemperda,” jelas anggota Komisi 4 Dewan Sulut ini.

Menurut Vionita Kuera, Srikandi Dapil Nusa Utara ini, dua Ranperda dimaksud yakni Ranperda tentang perubahan atas peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 tentang Pendirian PT Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah dan Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 260 ayat 1 UU No.23 tahun 2013 tentang Pemeruntahan Daerah.

“Bahwa Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun Rencana Pembangublnan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sisitin perencanaan Pembagunan nasional,” ungkap Vionita Legislator yang senantiasa gigih memperjuangkan aspirasi warga Sangihe, Sitaro dan Talaud ini.

Jelas, Istri terkasih dari Wakil Ketua DPRD Sitaro, dari Partai Golkar Alfrets R Takarendehang, SE.Ak. bahwa Bapemperda DPRD Sulut sesuai ketentuan pasal 17 ayat 2 Perda Sulut No 7 tahun 2022 tentang tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, maka Bapemperda DPRD Sulut bertindak untuk dan atas nama DPRD Sulut dan Biro Hukum bertindak dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulut telah menandatangi berita acara persetujuan bersama tentang penambahan Ranperda diluar Propemperda tahun 2025 pada hari Senin, tanggal 3 November Tahun 2025.

Menurut Vionita, adapun urgensi pembentukan Ranperda Peraturan Daerah No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dimana perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Selanjutnya Ranperda tentang Perubahan atas Perda BlNo.6 Tahun 2016 tentang pendirian PT MSH Perseroan Daerah bertujuan untuk memberikan akselerasi dan kontribusi bagi perkembangan Perekonomian pada umumnya dan penerimaan Daerah pada khusunya serta menjadi perintis kegiatan- kegiatan usaha lain,” ungkapnya

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *