Reses Di Mahawu, Ayub Ali Terima Aspirasi Soal Normalisasi Sungai dan Pelayanan BPJS Kesehatan

Foto : Legislator Sulut H. AYUB ALI ALBUGIS saat melaksanakan kegiatan Masa Reses I Tahun 2023 di Kelurahan Mahawu, Rabu (26/4/23) malam.
Foto : Legislator Sulut H. AYUB ALI ALBUGIS saat melaksanakan kegiatan Masa Reses I Tahun 2023 di Kelurahan Mahawu, Rabu (26/4/23) malam.

DEPROV,UpdateSulut — Kegiatan Masa Reses I Tahun 2023 di titik kedua dilaksanakan Legislator Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) H. Ayub Ali Albugis di Keluharan Mahawu tepatnya di Masjid Ar Ridwan, Kota Manado. Rabu (26/4/23) malam.

Sama seperti saat melakukan reses di Lapas Manado, politisi yang digadang-gadang maju ke senayan ini melibatkan perwakilan dari BPJS Kota Manado dan Pemerinta setempat dalam hal ini Ketua lingkungan.

Dari pelaksanaan reses di kelurahan Mahawu, politisi PAN ini menerima aspirasi soal normalisasi sungai Mahawu terkait ganti untung lahan dan permasalahan pelayanan BPJS Kesehatan.

“Masalah pembangunan, kami di kelurahan mahawu baru ditimpah musibah banjir. Kedua musibah dari pemerintah pembongkaran talud disungai sini. Bagaimana kelanjutan pembongkaran ini. Berapa ukuran sebenarnya?” tanya warga.

Menurut warga pembongkaran talud di sungai mahawu tidak merata.

“Pemerintah bongkar dari tengah sedngkan diujung sungai belum dibongkar,” ungkap warga.

Selain itu, ada juga warga yang curhat soal pelayanan BPJS Kesehatan mengenai obat obatan yang diberikan oleh dokter namun saat mengambil obat di apotik obat tersebut tidak diberikan. Selain itu, pemberlakuan membawa KTP saat berobat belum tersosialisasikan dengan baik karena masih ada faskes yang mengharuskan membawa kartu BPJS.

“Obat yang diberikan oleh dokter terkadang di apotek tidak diberikan semuanya, dan juga Membawa KTP tidak berlaku, selalu harus minta kartu BPJS saat mau berobat,” ucap warga.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Politisi yang duduk di Komisi III bidang pembangunan langsung menelpon Kadis Perkimtan Kota Manado agar menjelaskan kepada warga secara langsung

“Kegiatan normalisasi anak Sungai Mahawu dilakukan dengan berkolaborasi dengan BWS (Balai Wilayah Sungai Sulawesi I),” kata Ayub

Sementara, dalam penjelasan Kadis Perkimtan Kota Manado dengan luasan badan sungai untuk pelebaran sungai di Mahawu, Suwu menerangkan bahwa seharusnya sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2014 bahwa sesuai ketentuan, garis sempadan seharusnya 15 meter.

“Langkah ke depan setelah dilakukan pelebaran dan normalisasi, nanti akan dipasang bronjong disitu agar aman. Sehingga kedepan pemerintah dapat menata lokasi itu menjadi lebih baik. Misalnya ada pedestriannya, dan taman disitu. Terkait warga yang rumahnya terkena proyek normalisasi akan direlokasi di perumahan di pandu cerdas,” jelas Kadis Perkimtan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *