DPRD Sulut Paripurnakan APBD 2026, Ini Yang Disampaikan Gubernur Yulius Selvanus

DEPROV,UpdateSulut – DPRD Sulut menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Gubernur terhadap ranperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2026, ranperda tentang PT. Membangun Sulut Maju perseroan daerah serta ranperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sekaligus pemandangan umum Fraksi, Senin (24/11/2025) diruang rapat paripurna DPRD Sulut.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stella.

Turut dihadiri, Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wagub Victor Mailangkay.

Pada kesempatan itu, Gubernur Yulius dalam sambutannya mengatakan bahwa menindaklanjuti ketentuan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Gubernur menjelaskan, Ranperda tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan prinsip penyusunan APBD, yakni:

1) Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kemampuan pendapatan daerah.

2) Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

3) Mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD.

4) Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

5) Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

6) Pengeluaran Daerah dianggarkan dalam yang APBD merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup.

7) Memperhatikan Kapasitas Fiskal Daerah.

“Sebagaimana kita ketahui, APBD bukan sekedar dokumen anggaran. la adalah instrumen kebijakan yang menentukan arah pembangunan daerah, sekaligus cerminan kesungguhan kita dalam menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara di berbagai sektor,” Jelas Gubernur.

Rapat Paripurna DPRD Sulut

Lanjut Gubernur, Tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2025-2029 yang mengusung tema “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang didukung Regulasi dan Inovasi”. Tahun ini menjadi penting dalam perjalanan pembangunan daerah, karena kita semakin memantapkan langkah untuk pencapaian visi “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”

“Namun, kita juga harus menyadari bahwa Tahun Anggaran 2026 akan dihadapkan pada tantangan fiskal yang tidak ringan, khususnya akibat penurunan alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat. Kondisi ini memaksa kita untuk melakukan penyesuaian strategis dalam struktur anggaran, menata kembali prioritas pembangunan secara lebih selektif, serta memastikan efisiensi pada setiap program dan kegiatan,” Ungkapnya.

Ia menuturkan, Pemerintah Provinsi harus semakin kreatif dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat kolaborasi lintas sektor, dan mengoptimalkan belanja agar tetap memberikan dampak maksimal bagi masyarakat. Tantangan ini bukan untuk melemahkan semangat kita, tetapi justru menjadi momentum untuk memperkuat disiplin fiskal dan membangun tata kelola anggaran yang lebih adaptif, responsif, dan berkelanjutan.

Lanjut Gubernur, dengan kondisi fiskal yang terbatas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap berkomitmen menjaga pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, termasuk fasilitas olahraga dan kebudayaan serta perlindungan sosial, sambil memastikan gaji dan tunjangan PNS maupun PPPK terpenuhi melalui optimalisasi PAD dan efisiensi belanja.

“Pemerintah terus meningkatkan PAD melalui intensifikasi pajak, optimalisasi aset, dan kinerja BUMD seperti PT Bank SulutGo, serta memastikan kepatuhan tehadap ketentuan earmarking dan alokasi untuk pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) serta mandatory spending,” Ucapnya.

“Kebutuhan operasional yang mengikat dan kewajiban pihak ketiga tetap diprioritaskan, termasuk pemenuhan UHC (Universal Health Coverage) dan UCJ (Universal Coverage Jamsostek), disertai dorongan kolaborasi lintas sumber pendanaan seperti KPBU dan CSR,” Sambungnya.

Selain itu, kata Gubernur, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran bagi sektor-sektor yang langsung menyentuh masyarakat, termasuk hibah, bantuan sosial, belanja barang untuk masyarakat, dan dukungan layanan sosial lainnya.

“Sejak diajukannya KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara T.A. 2026, kami berkomitmen untuk mampu mengakomodir segala aspek kebutuhan masyarakat, di dalamnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” Tuturnya.

Berikut Skema Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, sebagaimana telah disetujui lewat Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, yakni sebagai berikut:

– Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp.3.180.235.721.995,-

– Belanja Daerah, dianggarkan sebesar Rp.3.019.612.390.563,-

Pembiayaan:

– Penerimaan Pembiayaan (berasal dari SILPA): sebesar Rp.50.000.000.000,-

– Pengeluaran pembayaran sebesar Pembiayaan (untuk utang daerah): Rp.210.623.331.432,-

Pada kesempatan itu, Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, NasDem dan Gerindra menyampaikan pemandangan umum fraksi.

Pada prinsipnya, semua fraksi menyetujui ranperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 untuk dibahas ketahap selanjutnya.

Turut hadir, Para Anggota DPRD Sulut, Anggota FORKOPIMDA Sulawesi Utara, Pj. Sekretaris Daerah Prov. Sulut, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Fungsional Ahli Utama, Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. Bank SulutGo, General Manager PT. PLN Suluttenggo, Pimpinan Instansi Vertikal, Pejabat Administrator, Staf Khusus Gubernur, Tenaga Ahli Fraksi DPRD serta Insan Pers.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *